Surabaya, Vonisnews.com – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo No. 55 Surabaya yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua DPD GRIB JAYA Jatim, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), menyatakan bahwa rumah tersebut telah ditempati secara sah sejak tahun 1963 dan dibeli dari pihak TNI AL. Pemiliknya juga dinilai taat administrasi karena rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, rumah itu terancam dieksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 1980. Lebih mengejutkan, SHGB itu disebut berasal dari pihak yang telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pemalsuan surat.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.
Senada dengan itu, Koordinator MAKI Jatim, Heru Maki, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat mengenai dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut. MAKI mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk mengawasi proses hukum demi keadilan dan pencegahan preseden buruk dalam sengketa tanah dan properti.
Sebagai bentuk perlawanan, GRIB JAYA dan MAKI Jatim berencana melakukan aksi damai di depan rumah yang akan dieksekusi. Aksi ini diharapkan menjadi simbol solidaritas dan perjuangan melawan ketidakadilan hukum.
“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” tutup Cak Ulum dengan lantang.
Mereka juga mengajak masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan para aktivis hukum untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan tetap tegak di atas tanah air sendiri.(Devi)
















