Tanjungperak, Vonisnews.com – 15 Juli 2025 Niat jahat Fathur Rosi (28) untuk membawa kabur sepeda motor milik warga berakhir tragis. Aksi pencurian yang ia lakukan di Jl. Sidotopo Kidul 96-A, Semampir, Surabaya, pada Senin pagi (14/07) justru membuatnya nyungsep bersama motor curian karena lupa memperhitungkan satu hal penting: motor korban masih digembok cakram.
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi ini bermula sekitar pukul 05.00 WIB ketika korban, ZA (53), mengeluarkan motor Honda Beat miliknya untuk dipanaskan. Motor dikunci stang dan digembok cakram sebelum korban masuk rumah kembali untuk membuka toko.
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motornya, namun lupa melepas gembok cakram. Kesalahan kecil ini justru menjadi penyelamat. Sekitar pukul 06.15 WIB, pelaku datang berpura-pura membeli rokok. Tak lama, ia langsung naik ke motor yang sedang menyala dan mencoba kabur.
“Pelaku langsung tancap gas, tapi karena gembok cakram masih terpasang, motornya langsung terjungkal dan pelaku ikut terjatuh,” ungkap Iptu Suroto.
Warga sekitar yang mendengar suara keras langsung mengepung lokasi. Pelaku tak sempat melarikan diri. Ia langsung diamankan warga dan dibawa ke Polsek Semampir untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat, STNK, kunci motor, dan gembok cakram yang masih terpasang.
Dalam pemeriksaan, Fathur mengaku baru pertama kali mencuri. Ia nekat mencuri demi melunasi utang dan belum sempat menjual motor curian. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Suroto.
Aksi cepat warga dan respon cepat Polsek Semampir mendapat apresiasi. Insiden ini menjadi bukti bahwa kewaspadaan dan peran aktif masyarakat sangat efektif dalam mencegah aksi kejahatan jalanan.(Devi)
















