Jakarta. vonisnews.com – Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang digunakan untuk menangkap ikan. Pengungkapan itu dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 9 Oktober 2024.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles menyampaikan, kasus ini terungkap berawal saat anggota melakukan patroli perairan. Pada saat itu, anggota memeriksa seseorang berinisial Y yang hendak menyebrang dengan kapal.
Baca Juga: Baharkam Gagalkan Penyelundupan BBL di Lampung
“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti yang kami sampaikan tadi di awal,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (17/10/24).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ujarnya, tersangka kedapatan membawa sumbu 30 helai, potasium yang sudah dicampur dengan cat brown sebanyak setengah kilogram, potasium putih 2 kilogram, botol kretingdeng kosong 11, HP 1 unit, dan satu tas hitam. Tersangka menyatakan, barang-barang itu diminta seorang tekong kapal.
“Di situlah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” tutur dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara. (Red)