Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Belanja Rp10 Ribu Pakai Uang Palsu, Tiga Pengedar di Pasar Wage Tuban Dibekuk Polisi

admin
20
×

Belanja Rp10 Ribu Pakai Uang Palsu, Tiga Pengedar di Pasar Wage Tuban Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20260507 Wa0246
banner 1000x130

TUBAN, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang beredar di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Siswanto, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WTM (44), perempuan asal Kecamatan Semanding, SLM (38), perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.

banner 1000x130

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu di Pasar Wage,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).

Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai sekitar Rp3 juta.

Modus yang digunakan pelaku yakni membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli.

Salah satu korban, TMP (52), seorang pedagang pasar, awalnya tidak menyadari uang yang diterimanya palsu. Namun saat hendak menabung uang hasil dagangan ke koperasi BMT, pihak koperasi mencurigai uang tersebut sebagai uang palsu.

Mengetahui hal itu, korban langsung mencari keberadaan pelaku sambil memberitahukan kepada pedagang lainnya bahwa ada seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu.

Informasi tersebut membuat para pedagang dan warga sekitar bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan WTM dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Saat diinterogasi, WTM mengaku telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage atas perintah tersangka SLM.

“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” kata AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya di pasar.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO. Berdasarkan pengakuan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

“Dari pengakuan tersangka, WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial,” ungkap AKP Bobby.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang guna memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, lalu laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *