Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Belasan Pengusaha Langgar Aturan di Jatiluwih, Made Supartha: Termasuk Pelanggaran Aset dan Sawah Dilindungi

admin
51
×

Belasan Pengusaha Langgar Aturan di Jatiluwih, Made Supartha: Termasuk Pelanggaran Aset dan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Img 20251219 Wa0170
Example 728x90

Denpasar, Vonisnews.com – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, SH, MH, menegaskan bahwa belasan usaha di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan.

Pelanggaran tersebut meliputi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD), pembangunan di area lanskap budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO, hingga kerusakan integritas visual kawasan Jatiluwih. Menurut Made Supartha, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengancam status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia.

Example 300x600

“Pelanggaran ini sangat serius. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak keaslian kawasan, tetapi juga merugikan petani dan membuka risiko sanksi internasional, termasuk pencabutan status Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO,” ujar Made Supartha.

Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan warisan dunia merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral kepada generasi mendatang dan komunitas internasional. Jatiluwih sendiri telah menyandang status Warisan Budaya Dunia sejak tahun 2012 setelah melalui perjuangan panjang.

Lebih lanjut, Made Supartha menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP bukan untuk menghambat investasi. Namun, langkah tersebut bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor pelestarian budaya dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

“Kita jangan sampai merusak sumber daya tarik utama Bali ini. Kalau status Warisan Budaya Dunia dicabut, kita semua yang rugi,” tegasnya.

Sebagai solusi, Pansus TRAP DPRD Bali tengah mengkaji konsep penataan kawasan yang mampu mengharmonikan pelestarian sawah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa konsep yang didorong antara lain pengembangan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, penyediaan restoran kuliner lokal yang higienis, serta penguatan wisata berbasis aktivitas pertanian seperti panen padi, membajak sawah, dan menangkap belut.

Made Supartha juga menegaskan bahwa masih terdapat ruang terbatas untuk pembangunan di kawasan Warisan Budaya Dunia selama sesuai aturan. Salah satunya adalah bangunan berukuran maksimal 3 x 6 meter yang dapat dimanfaatkan sebagai kios usaha kecil untuk menjual produk lokal seperti kopi atau jajanan khas Bali tanpa merusak sawah.

“Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, dan rakyatnya sejahtera,” ujarnya.

Selain penataan kawasan, Pansus TRAP turut menekankan pentingnya dukungan konkret bagi petani sebagai penjaga utama sistem subak. Berbagai skema dukungan tengah disiapkan, mulai dari bantuan sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran hasil panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian agar produksi tetap terjaga sesuai konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami juga membuka peluang agar pemilik lahan bisa mengakses program pemerintah lainnya, termasuk program satu keluarga satu sarjana yang menjadi prioritas Gubernur Bali Wayan Koster,” pungkas Made Supartha.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *