Mojokerto, Vonisnews.com – 8 Januari 2026 Aktivitas tambang galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan tajam publik. Penambangan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun itu diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan mulus tanpa hambatan, seolah pemiliknya kebal hukum.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat excavator dan telah berlangsung dalam jangka waktu sangat lama. Namun ironisnya, selama beroperasi tidak pernah terlihat papan informasi perizinan, sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional pertambangan resmi.
Dugaan pelanggaran semakin menguat lantaran aktivitas tambang tersebut disebut belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, kegiatan penambangan tetap berjalan lancar. Kondisi ini memicu keluhan warga akibat debu tebal yang ditimbulkan dari lalu lalang armada pengangkut batu setiap hari, yang melintas di sekitar pemukiman.
Padahal, aturan hukum secara tegas tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mewajibkan izin khusus untuk kegiatan pengangkutan, penjualan, dan pemanfaatan mineral.
Salah satu warga Desa Kalikatir yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran aktivitas tersebut dapat terus berjalan tanpa penindakan.
“Kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, ada puluhan tahun. Menggunakan alat berat excavator, dan saya belum pernah melihat ada papan perizinannya,” ujarnya.
Warga pun berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau tidak ada izin, ya harus dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik tambang melalui warga sekitar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar praktik pertambangan ilegal tidak terus dibiarkan merusak lingkungan serta mengabaikan supremasi hukum. Pemerintah dan APH diharapkan segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
(Redaksi)
















