Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Diduga Langgar Regulasi, Pergantian Ketua Komite SMAN 7 Surabaya Dipersoalkan

admin
16
×

Diduga Langgar Regulasi, Pergantian Ketua Komite SMAN 7 Surabaya Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Img 20260508 Wa0009(1)
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Proses pergantian Ketua Komite Sekolah di SMA Negeri 7 Surabaya menuai sorotan. Pergantian kepengurusan yang berlangsung pada Kamis (07/05) disebut-sebut sarat dugaan rekayasa dan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pendidikan.

Pergantian jabatan Ketua Komite dari Kunjung Wahyudi kepada pengurus baru disebut memunculkan polemik di kalangan pengurus komite lama.

banner 1000x130

Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan pihak manajemen sekolah, khususnya kepala sekolah, dalam proses penentuan susunan pengurus komite baru.

Menurut kronologi yang disampaikan Kunjung Wahyudi, sejak Januari 2026 dirinya telah mengingatkan pihak sekolah bahwa masa bakti kepengurusan komite akan berakhir pada awal Maret 2026. Karena hingga memasuki Maret belum ada agenda pergantian pengurus, ia meminta bendahara komite untuk menghentikan sementara pengeluaran dana komite karena Surat Keputusan kepengurusan dianggap telah habis masa berlaku.

Pada 20 April 2026, pihak sekolah kemudian mengumpulkan pengurus komite lama dan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama masa tugas. Namun, pada 7 Mei 2026, pengurus komite lama kembali diundang dalam agenda serah terima jabatan kepada pengurus baru.

Keganjilan mulai dirasakan ketika pengurus lama menilai tidak pernah ada rapat atau musyawarah resmi yang melibatkan seluruh wali murid terkait pemilihan pengurus komite baru.

Mereka mempertanyakan proses pemilihan yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan representasi penuh orang tua siswa.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, pemilihan pengurus komite sekolah seharusnya dilakukan secara musyawarah oleh orang tua atau wali murid.

Namun dalam praktiknya, pihak sekolah diduga hanya mengundang koordinator kelas yang jumlahnya sekitar dua hingga tiga orang per kelas. Padahal, jumlah wali murid di SMAN 7 Surabaya disebut mencapai sekitar 1.100 orang dari 30 rombongan belajar.

Tak hanya itu, muncul fakta lain yang dinilai janggal. Sejumlah nama yang ditetapkan sebagai pengurus komite baru disebut tidak mengetahui bahwa mereka telah ditunjuk menduduki posisi tertentu seperti ketua, sekretaris, maupun bendahara.

Kunjung Wahyudi menilai kewenangan kepala sekolah dalam regulasi hanya sebatas menetapkan hasil kepengurusan yang dipilih orang tua siswa, bukan menentukan langsung siapa yang menjadi ketua maupun struktur lainnya.

Selain persoalan mekanisme pemilihan, pengurus komite lama juga mempertanyakan tidak adanya forum terbuka bagi mereka untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada seluruh wali murid.

Dalam praktiknya, laporan tersebut hanya dipaparkan di hadapan pengurus baru dan pihak manajemen sekolah.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Kunjung Wahyudi menegaskan bahwa proses pergantian pengurus komite di SMAN 7 Surabaya dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

“Saya sebenarnya sangat legowo untuk tidak menjadi ketua komite lagi. Tetapi ketika proses pergantian ini diduga sarat rekayasa, penuh keganjilan dan melanggar aturan, maka saya harus bereaksi melalui jalur hukum bersama MAKI Jatim,” tegas Kunjung Wahyudi.

Sementara itu, MAKI Jawa Timur melalui Heru MAKI menyatakan akan lebih dahulu mengirim perwakilan lembaga bersama Pokja Media Joko Dolog untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *