DENPASAR, vonisnews.com – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian, termasuk adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, mendapat perhatian dari Advokat sekaligus Aktivis Perempuan dan Anak Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan internal institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini menyangkut supremasi hukum, integritas lembaga negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Endang, setiap kewenangan yang dimiliki aparat negara harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyadapan merupakan tindakan serius karena berkaitan langsung dengan hak privasi seseorang. Karena itu, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih jika menggunakan fasilitas, sistem, maupun kewenangan institusi negara tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Endang meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang diduga menjalankan perintah. Penyidik harus menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban, mulai dari pihak yang memerintahkan, mekanisme pelaksanaan, pihak yang mengetahui, hingga siapa saja yang diduga memperoleh manfaat.
Menurutnya, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan.
Jabatan dan Pangkat Bukan Kekebalan Hukum
Endang juga mengingatkan agar tidak ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Ia menilai jabatan merupakan amanah dan pangkat adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Selain meminta pengusutan menyeluruh, Endang mendorong Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut, menurutnya, dapat mencakup konstruksi hukum yang digunakan, perkembangan penyidikan, barang bukti yang diperoleh, serta tahapan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa institusi telah bekerja, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Endang juga meminta agar dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal, pemberian kewenangan, pengamanan data elektronik, serta pengendalian akses terhadap teknologi penyadapan.
Menurutnya, teknologi yang disediakan untuk kepentingan penegakan hukum harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan di luar hukum.
“Kalau benar ditemukan penyalahgunaan sistem penyadapan, evaluasi tidak boleh hanya menyasar individu. Sistem pengawasan dan mekanisme pengendalian kewenangannya juga harus diperiksa,” tegasnya.
Sebagai advokat, praktisi hukum, sekaligus Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bali, Endang turut menyoroti persoalan tersebut dari perspektif perlindungan hak asasi manusia.
Ia mempertanyakan bagaimana perlindungan hak privasi masyarakat biasa, perempuan, anak-anak, korban kekerasan, serta kelompok rentan yang sering kali tidak memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, status sosial, kemampuan ekonomi, maupun latar belakang.
“Jika hak privasi seorang kepala negara saja menjadi perhatian serius dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan, bagaimana dengan masyarakat biasa, perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan? Jangan sampai hak mereka justru diabaikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Endang mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baginya, kritik terhadap institusi penegak hukum harus tetap berjalan dengan menghormati proses hukum dan hak setiap orang.
Menutup pernyataannya, Endang menegaskan bahwa Polri merupakan institusi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara serius demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
“Kita tidak membutuhkan institusi yang hanya terlihat kuat dari luar. Kita membutuhkan institusi yang kuat dalam integritas, profesionalisme, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun,” tandasnya.
Ia pun menyampaikan pesan tegas agar pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak tertentu, tetapi mengungkap seluruh fakta dan rantai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
“Usut tuntas, buka fakta, periksa seluruh rantai pertanggungjawaban, lindungi hak warga negara, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keadilan bukan tentang siapa yang memiliki jabatan tertinggi, melainkan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum,” pungkas Endang Hastuty Bunga.
Endang Hastuty Bunga, S.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
Aktivis Perempuan dan Anak Bali
Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bali
(Budi)
















