Surabaya, vonisnews.com – 2 Truck Container bermuatan limbah B3 perusahaan dari Semarang dengan tujuan Bangkok, Thailand digagalkan petugas Bea Cukai Surabaya saat hendak berangkat ke Thailand melalui pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (11/3).
Menurut peraturan pemerintah RI no101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan pasal 59 ayat 4 dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun .
,didenda paling sedikit ( 1 Milyar)
Dengan adanya gangguan perubahan perusakan unsur lingkungan tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya bahan berbahaya dan racun didefinisikan sebagai zat energi atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi mau’ langsung atau tidak langsung merusak lingkungan hidup kesehatan, serla kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain tegasnya.
Informasi yang didapat media ini, Bea Cukai menahan semalam, 2 pengemudi beserta truck Container yang diduga hanya dibekali manivest yang diduga tidak memenuhi syarat ijinnya dari PT DIA. Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan besar logam dan buih logam, berkedudukan di Semarang itu hasil dugaan dari evaluasi dilapangan Diduga adanya’ pembelian Nota hasil intelijen dilingkungan kantor pusat Bea Cukai Surabaya ,subur seperti Ladang Bisnis..
“Di tahan semalam karna pengemasan dan Dokument tidak lengkap,” ujar Nara sumber.
Saat dikonfirmasi media ini, atas penahanan 2 Truck Container bermuatan limbah B3 itu, pihak Bea Cukai Surabaya enggan menjawab.(Investigasi nasional MSB)