Serah Terima 6 (Enam) SHGB Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kab. Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB.
KEDIRI, Vonisnews.com – (30 Juni 2024) – PT PLN (Persero) UIP JBTB berhasil menunjukkan kinerja positif dalam rangka pengamanan aset negara, yaitu sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
PT PLN (Persero) UIP JBTB, bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang, menunjukkan koordinasi yang baik serta kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini.
Mereka fokus pada sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri – New Tulungagung – New Wlingi) Section Kab. Kediri.
Dalam pengurusan sertipikasi ini, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kediri, Pemerintah Desa Banjaranyar, Pemerintah Desa Tales, Pemerintah Desa Rembang, Pemerintah Desa Banjarejo, Dinas PUPR Kab. Kediri, serta masyarakat pemilik asal lahan tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 6 persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kab. Kediri dari BPN Kabupaten Kediri dengan rincian sebagai berikut: Desa Banjaranyar, Kec Kras 2 SHGB, Desa Tales, Kec. Kras 1 SHGB, Desa Rembang, Kec Ngadiluwih 1 SHGB, dan Desa Banjarejo, Kec Ngadiluwih 2 SHGB.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Kediri, Pemerintah Desa, dan PUPR Kab. Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan telah terbitnya SHGB tanah tapak tower ini, maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum terkait permasalahan lahan,” pungkas Eko. (Devi)