Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Konsumen Keluhkan Buah Busuk di Indomaret Perak Jombang, Manajemen Belum Beri Tanggapan

najibpabean
110
×

Konsumen Keluhkan Buah Busuk di Indomaret Perak Jombang, Manajemen Belum Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Img 20250221 Wa0053
banner 1000x130

Jombang, Vonisnews.com – Sejumlah konsumen di sekitar Indomaret Perak Jombang, yang berlokasi di Jalan Raya Perak No. 291, mengeluhkan penjualan berbagai jenis buah yang diduga sudah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi. (21/2/25)

Keadaan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang khawatir akan dampak kesehatannya.

banner 1000x130

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa setelah membeli pisang Cavendish di minimarket tersebut.

“Setelah saya buka, bagian dalamnya sudah membusuk. Ini sangat mengecewakan karena saya membayar dengan harga normal,” ujarnya. Jumat (21/2/25)

Keluhan serupa juga datang dari konsumen lain yang mendapati buah-buahan seperti semangka, pepaya, dan melon dalam kondisi layu dan menunjukkan tanda-tanda pembusukan. Bahkan, seorang konsumen mengaku mengalami sakit perut setelah mengonsumsi buah yang diduga sudah kedaluwarsa.

Menanggapi keluhan ini, salah satu karyawan Indomaret Perak Jombang menyatakan bahwa kondisi buah bukan karena pembusukan, melainkan akibat barcode atau faktor kelalaian pegawai dalam pengecekan.

Pasal yang dikenakan untuk makanan kadaluarsa adalah Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur mengenai makanan kadaluarsa, yaitu: PP 69/1999 yang mengatur mengenai label pangan yang harus mencantumkan tanggal kadaluarsa

UU Pangan yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan tercemar, seperti makanan kadaluarsa

Pelaku usaha yang melanggar larangan mencantumkan tanggal kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi tambahan, salah satunya Pencabutan izin usaha

Selain itu Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Indomaret Perak belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan tersebut.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari dinas terkait untuk melakukan inspeksi dan memastikan produk yang dijual memenuhi standar kelayakan konsumsi.

Jika dugaan ini terbukti benar, warga mendesak agar ada sanksi tegas guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Red)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *