DENPASAR, vonisnews.com – Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, terkait perkara dugaan pemalsuan surat dan pertanahan memasuki tahap pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
Kuasa hukum pihak pelapor dari Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Hasibuan, menyatakan bahwa kesimpulan yang disampaikan pihak termohon, yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, telah sesuai dengan fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan selama persidangan.
Menurut Harmaini, berdasarkan kesimpulan Bidkum Polda Bali yang disampaikan Nyoman Gatra, S.H., M.H., penetapan tersangka terhadap I Made Daging dinilai telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa semua prosedur untuk menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka sudah ada dan sudah sah sesuai prosedur,” kata Harmaini kepada awak media seusai persidangan.
Ia menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon seharusnya ditolak karena penetapan tersangka maupun tindakan penahanan telah memiliki dasar hukum.
Harmaini juga menyoroti ketentuan penahanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun sehingga, berdasarkan argumentasi yang disampaikan pihak termohon, syarat penahanan dinilai telah terpenuhi.
“Penahanan tersebut sudah berdasarkan undang-undang dan kewenangan penyidik, terutama terkait ketentuan Pasal 100,” ujarnya.
Harmaini berpendapat, materi yang disampaikan pihak pemohon selama persidangan dinilai lebih banyak menyentuh pokok perkara, bukan semata-mata menguji aspek formalitas dan keabsahan tindakan penyidik.
Menurut dia, praperadilan seharusnya berfokus pada pengujian aspek hukum yang menjadi kewenangan hakim praperadilan, termasuk prosedur penetapan tersangka dan penahanan.
Ia juga menyinggung kehadiran tiga ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam persidangan pada Jumat (9/10/2026). Harmaini mengklaim, dua ahli yang memberikan keterangan justru menyampaikan pendapat yang sejalan dengan argumentasi pihak termohon.
Sementara itu, ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan disebut tidak diterima. Harmaini menilai persoalan hukum tidak sepenuhnya dapat ditafsirkan hanya melalui pendekatan kebahasaan.
“Dua saksi ahli malah mendukung termohon dan sependapat dengan termohon,” ungkapnya.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak Harmaini dan bukan putusan resmi pengadilan. Kesimpulan masing-masing pihak tetap menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.
Harmaini kembali menegaskan keyakinannya bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap I Made Daging telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Atas dasar itu, ia berharap hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Sementara itu, pembacaan putusan yang semula menjadi agenda lanjutan ditunda hingga Selasa (13/10/2026).
Harmaini menilai penundaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang harus dihormati seluruh pihak. Ia menyatakan akan mengikuti tahapan dan arahan majelis hakim hingga putusan dibacakan.
Kini, keputusan atas sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut berada di tangan hakim PN Denpasar. Putusan yang akan dibacakan pada Selasa mendatang menjadi tahapan penting untuk menjawab permohonan yang diajukan pihak I Made Daging.
(Budi)
















