Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LSM MAKI Jatim Terima Aduan Warga Terkait Surat Ijo, Warga Desak Pemerintah Kota Surabaya Tunduk pada UU UUPA 1960

admin
70
×

LSM MAKI Jatim Terima Aduan Warga Terkait Surat Ijo, Warga Desak Pemerintah Kota Surabaya Tunduk pada UU UUPA 1960

Sebarkan artikel ini
Img 20240913 110535
filter: 153; fileterIntensity: 1.0; filterMask: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 304.11072; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 43;
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Polemik terkait kepemilikan lahan surat ijo di Kota Surabaya kembali mencuat. Warga pemegang surat ijo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia.

Dalam pandangan warga, mereka tidak mendapatkan hak yang jelas atas tanah yang mereka tempati, meski seharusnya Pemkot Surabaya mengikuti aturan nasional.

Example 300x600

Warga Ngagel Bratajaya Surabaya secara resmi mengadukan permasalahan surat ijo yang menelantarkan sejumlah warga ke LSM MAKI Jatim.

LSM MAKI Jatim, menghadiri undangan tersebut di aula RW 2 Bratajaya pada Jumat (13/9/2024).
Heru Satriyo, selaku Ketua MAKI Jatim mengungkapkan bahwa banyak warga pemegang surat ijo merasa dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang dianggap tidak jelas dalam menangani administrasi lahan tersebut.

Dalam pertemuan dengan perwakilan warga Ngagel Bratajaya, Heru menjelaskan bahwa MAKI telah mempelajari secara detail masalah yang disampaikan warga.

“Kami melihat sangat detail sekali penjelasan dari beberapa perwakilan warga mengenai masalah administrasi surat ijo,” ujar Heru.(13/9/24).

Dalam pengaduan warga ini, MAKI Jatim akan segera membawa aduan ini ke rapat internal pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan membawa ini ke rapat pengurus internal MAKI Jatim dan akan dikeluarkan surat tugas khusus untuk tim yang akan meneliti lebih dalam sesuai data yang sudah masuk,” jelasnya.

Heru juga menilai ada indikasi korupsi yang besar dalam permasalahan ini dan berjanji akan terus berkoordinasi dengan pusat guna memperjuangkan hak-hak warga pemegang surat ijo.

“Melalui pusat, kami lebih memahami langkah yang harus diambil untuk memperjuangkan hak warga pemegang surat ijo,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heru mengusulkan referendum sebagai alternatif pemilihan kepala daerah jika lebih dari 50 persen warga Surabaya merupakan pemegang surat ijo. Menurutnya, masalah ini memiliki potensi menjadi isu politik yang signifikan.

“Kami siap mendukung perjuangan warga yang menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan terkait surat ijo dari Pemkot Surabaya,” pungkas Heru.

Sementara Josua selaku perwakilan warga mengatakan, Kota Surabaya, bukan negara kota. Artinya, Pemkot Surabaya harus tunduk pada undang-undang Republik Indonesia, termasuk soal hak atas tanah sesuai UUPA 1960,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga juga menilai bahwa kebijakan Pemkot Surabaya yang selama ini berlaku tidak memberikan kejelasan terkait hak atas tanah.

Mereka berharap Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau kebijakan lain yang memberikan kepastian hukum.

Josua menyampaikan bahwa jika tanah tersebut memang aset milik Pemkot Surabaya, warga tidak akan meminta lebih. Namun, jika lahan tersebut bukan milik Pemkot, mereka berharap agar tanah dikembalikan kepada warga yang berhak.

“Kami hanya meminta keadilan. Jika tanah tersebut milik warga, kembalikanlah haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Josua.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *