Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

MAKI Jatim Siapkan Aksi di Jember-Lumajang, Soroti Dugaan Penyimpangan BPOPP dan Perjalanan Kepala Sekolah ke Jepang

admin
14
×

MAKI Jatim Siapkan Aksi di Jember-Lumajang, Soroti Dugaan Penyimpangan BPOPP dan Perjalanan Kepala Sekolah ke Jepang

Sebarkan artikel ini
Img 20260809 Wa0069
banner 1000x130

JEMBER, vonisnews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin (10/8/2026). Aksi tersebut rencananya menyasar Kantor Bupati Jember atau Pendopo Kabupaten Jember serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember dan Lumajang.

Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan aksi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Jember dan Lumajang akan mengangkat isu dugaan penyimpangan tata kelola anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

banner 1000x130

Menurut Heru, persoalan tersebut menjadi salah satu fokus kajian Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim. Pihaknya mengklaim telah menghimpun sejumlah data dan informasi yang dinilai perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun aparat penegak hukum.

“Secara detail konstruksi masalah dugaan mega korupsi untuk pengelolaan anggaran BPOPP APBD 1 Pemprov Jatim tahun anggaran 2023 ini masih kami simpan detailnya. Kami akan mengungkap bersamaan dengan rencana Bidang Hukum MAKI Jatim yang juga akan masuk pada ranah pelaporan hukum nantinya,” tegas Heru.

MAKI Jatim menduga terdapat persoalan dalam mekanisme tata kelola, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana BPOPP pada sejumlah satuan pendidikan, khususnya yang berada di wilayah kerja Cabdin Jember dan Lumajang.

Heru menyebut dugaan tersebut merupakan hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terhadap sejumlah data serta informasi yang telah dikumpulkan. Atas dasar itu, MAKI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi demonstrasi sekaligus menyiapkan langkah hukum.

MAKI Jatim bahkan menyebut dugaan tersebut sebagai korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dan dugaan dari MAKI Jatim sehingga kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, penyelidikan, maupun proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Heru mengatakan Jember dan Lumajang menjadi lokasi awal gerakan MAKI Jatim. Setelah aksi tersebut, pihaknya mengisyaratkan akan melakukan aksi serupa di sejumlah Kantor Cabang Dinas Pendidikan lainnya di Jawa Timur.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan MAKI Jatim terhadap tata kelola anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

“Lumajang menjadi pembuka kegiatan aksi awal. Selanjutnya kami akan melakukan giat yang sama pada kantor Cabdin lainnya se-Jawa Timur,” ujar Heru.

MAKI menyatakan aksi di Jember dan Lumajang tidak berdiri sendiri. Rangkaian aksi lanjutan akan dilakukan apabila hasil kajian dan penelusuran mereka menemukan dugaan persoalan serupa di wilayah lainnya.

Selain persoalan BPOPP, MAKI Jatim juga berencana mengangkat isu perjalanan sejumlah kepala sekolah ke Jepang.

Heru menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perjalanan tersebut menggunakan dana pribadi dengan biaya yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp35 juta untuk setiap kepala sekolah peserta.

MAKI mempertanyakan tujuan, agenda dan manfaat perjalanan tersebut, terutama apabila peserta merupakan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang berada dalam lingkup pengawasan Cabang Dinas Pendidikan.

Pihak MAKI menyebut kegiatan tersebut sebagai dugaan “plesir tanpa tujuan yang jelas”. Namun, pernyataan tersebut juga masih sebatas penilaian dari pihak MAKI dan perlu diklarifikasi kepada penyelenggara, peserta maupun instansi terkait.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan tujuan perjalanan, sumber pembiayaan, agenda kegiatan serta manfaatnya terhadap peningkatan mutu pendidikan.

MAKI Jatim tidak hanya mengandalkan aksi demonstrasi. Bidang Hukum MAKI Jatim disebut tengah menyiapkan langkah hukum berdasarkan data yang dihimpun Tim Litbang dan Investigasi.

Heru menyatakan langkah hukum dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan BPOPP.

“Bidang Hukum MAKI Jatim juga akan masuk pada ranah pelaporan hukum nantinya bagi Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta se-Jawa Timur serta oknum pada instansi Cabdin terkait,” ungkapnya.

Meski demikian, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan penyimpangan anggaran juga harus dibuktikan melalui mekanisme audit, pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MAKI Jatim menilai anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pendidikan.

Karena itu, MAKI meminta seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pihaknya juga menyoroti laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BPOPP. MAKI menduga terdapat pola kompromi dalam proses pertanggungjawaban yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Kami sangat meyakini bahwa tata kelola laporan pertanggungjawaban anggaran BPOPP dari APBD 1 Jatim diduga sangat mengarah kepada hal yang sifatnya kompromi dalam ruang korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Heru.

MAKI Jatim menyatakan konstruksi dugaan persoalan tersebut akan diungkap secara bertahap. Aksi di Jember dan Lumajang pada Senin (10/8/2026) disebut menjadi seri awal dari agenda pengawasan mereka terhadap tata kelola anggaran pendidikan di Jawa Timur.

Untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum, berbagai dugaan yang disampaikan MAKI Jatim perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Jawa Timur, Cabdin Jember-Lumajang, maupun pihak sekolah yang disebut.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjutinya secara profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya melalui mekanisme yang tersedia.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *