Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di BPN Sidoarjo Pasca Lebaran 2026

admin
75
×

MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di BPN Sidoarjo Pasca Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
3485202621d8b542edc4babee13a2b95efeb3026016d0945462f238b211f9045.0
banner 1000x130

SIDOARJO, Vonisnews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur berencana melayangkan laporan hukum terkait dugaan praktik korupsi dan gratifikasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Langkah tersebut akan dilakukan pasca Lebaran 1447 H/2026, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Ketua MAKI Jatim, Heru, mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan tim Litbang dan Investigasi yang sejak 2022 melakukan pemantauan terhadap sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Sidoarjo.

banner 1000x130

Menurutnya, terdapat kebijakan internal BPN Sidoarjo yang dinilai “nyleneh”, khususnya terkait proses splitzing atau pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) induk menjadi SHM pecahan untuk kebutuhan pengembang perumahan.

“Pemecahan SHM ini tetap bisa dilakukan meski diduga banyak pengembang yang menyalahi regulasi pertanahan yang berlaku,” ujar Heru.

MAKI Jatim membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Di antaranya adalah ketidaksesuaian luas lahan rumah yang seharusnya minimal 70 hingga 90 meter persegi, namun dalam praktiknya ditemukan hanya sekitar 60 meter persegi, tetapi tetap lolos proses pemecahan SHM.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada lebar jalan perumahan yang seharusnya minimal 7 hingga 8 meter, namun di lapangan hanya berkisar 3 hingga 4 meter. Meski demikian, proses splitzing tetap berjalan.

Tak hanya itu, ketentuan terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan komposisi 40:60 juga diduga kerap dilanggar oleh pengembang. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen pendukung seperti IMB, analisis dampak lalu lintas (amdalalin), UKL-UPL, hingga kajian drainase yang menjadi dasar penerbitan site plan.

“Ini memicu pertanyaan besar, bagaimana dokumen-dokumen tersebut bisa terbit jika faktanya di lapangan tidak sesuai aturan,” tegas Heru.

Lebih lanjut, MAKI Jatim juga mengaku menemukan indikasi praktik gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan BPN Sidoarjo. Dugaan tersebut mengarah pada adanya praktik “cash back” atau pemberian sejumlah uang secara rutin yang berkaitan dengan proses pengurusan dokumen pertanahan.

Tim Litbang MAKI Jatim bahkan mengklaim telah mengantongi data detail terkait praktik splitzing bertahap yang dilakukan terhadap SHM induk oleh pihak BPN Sidoarjo.

“Temuan ini sudah sangat jelas dan berbasis data. Ini yang akan kami bawa dalam laporan resmi,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, MAKI Jatim juga membuka kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPN Sidoarjo sebagai bentuk tekanan publik sebelum laporan resmi diajukan ke aparat penegak hukum.

Heru menegaskan, pihaknya tidak akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala BPN Sidoarjo, melainkan langsung membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kami menilai data yang kami miliki sudah cukup kuat untuk langsung dilaporkan sebagai dugaan korupsi dan gratifikasi,” tegasnya.

Saat ini, tim hukum MAKI Jatim tengah merampungkan berkas laporan yang ditargetkan segera dilayangkan setelah momentum Lebaran 2026.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *