MALANG, Vonisnews.com – Proses tukar guling atau ruislag Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, seluas sekitar 7.000 meter persegi mendapat perhatian serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.

MAKI Jatim mengaku mulai melakukan pemantauan secara kelembagaan terhadap proses tukar guling tersebut yang disebut diajukan berdasarkan permohonan seorang pengusaha rokok berinisial HS, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di wilayah Gondanglegi.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menjelaskan bahwa mekanisme tukar guling Tanah Kas Desa telah diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aset desa hanya dapat ditukar untuk kepentingan umum atau pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Prosesnya wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes), memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mendapat izin berjenjang dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tanah pengganti harus memiliki nilai dan luas yang sama atau lebih tinggi berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen. Apabila terdapat selisih nilai, kekurangannya wajib disetorkan ke kas desa.
Lokasi tanah pengganti juga diutamakan berada di desa yang sama. Jika tidak memungkinkan, dapat berada dalam satu kecamatan atau desa di kecamatan lain yang berbatasan langsung.
Sementara itu, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku menemukan dugaan adanya alih fungsi lahan yang semula merupakan tanah irigasi milik negara dan kini diduga telah digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi TKD yang sedang diproses tukar guling.
Saat melakukan klarifikasi di Kantor Desa Sukosari pada Jumat (17/7/2026), Kepala Desa Sukosari membenarkan bahwa proses tukar guling TKD seluas sekitar 7.000 meter persegi tersebut memang sedang berjalan sesuai permohonan pengusaha pemilik perusahaan rokok Sayap Mas di Gondanglegi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku telah melihat adanya aktivitas pembangunan jalan di sekitar lokasi yang menjadi objek tukar guling.
Menurut MAKI Jatim, kondisi tersebut dinilai janggal karena proses administrasi tukar guling disebut masih berlangsung. Atas dasar itu, organisasi tersebut menyatakan akan menyiapkan dokumen laporan untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menegaskan organisasinya akan mengawal persoalan tersebut secara serius.
“Dari awal kami sudah menerima laporan adanya dugaan intervensi terhadap tim kami. Kami juga mendapat informasi bahwa pihak yang berhadapan dengan kami merupakan pengusaha rokok besar.
Namun MAKI Jatim tidak akan gentar dan siap berhadapan dengan siapa pun demi menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegas Heru.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha yang disebut dalam proses tukar guling tersebut mengenai dugaan yang disampaikan MAKI Jatim.
(Redaksi: Devi)
















