SURABAYA, vonisnews.com – Direktur Jasa dan Niaga Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Megawati, S.Psi., menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data dan laporan internal, aktivitas pemotongan sapi di fasilitas RPH Surabaya selama ini tercatat atas nama mitra jagal yang telah terdaftar dalam sistem.
Penjelasan tersebut disampaikan Megawati pada Jumat (16/10/2026), menyusul munculnya isu mengenai dugaan adanya pegawai RPH yang memiliki sapi dan melakukan aktivitas pemotongan di lingkungan rumah potong hewan.
Megawati menjelaskan, sapi yang dipotong di RPH Surabaya pada umumnya merupakan milik mitra jagal yang mendatangkan ternak dari luar kota. Sapi-sapi tersebut kemudian dititipkan untuk menjalani proses pemotongan di fasilitas RPH, baik di kawasan Pegirian maupun Kedurus.
“Selama ini mitra jagal kami sudah by system, sudah tercatat. Para jagal di masing-masing lokasi, baik di Pegirian maupun Kedurus, semuanya sudah memiliki data dan terdaftar dalam sistem,” jelasnya.
Megawati menerangkan bahwa proses pemotongan sapi di RPH Surabaya dilakukan melalui sejumlah tahapan. Sebelum dipotong, sapi terlebih dahulu diistirahatkan, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas melalui pemeriksaan antemortem atau sebelum pemotongan dan postmortem setelah pemotongan.
Setelah melewati tahapan pemeriksaan tersebut, sapi dibawa ke area pemotongan untuk disembelih oleh juru sembelih halal.
Menurut Megawati, prosedur tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan kesehatan hewan, kebersihan proses pemotongan, serta pemenuhan ketentuan kehalalan produk daging yang dihasilkan.
Terkait isu dugaan keterlibatan pegawai dalam aktivitas usaha pemotongan sapi, ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan membedakan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas bisnis yang dilakukan secara pribadi.
Ia menegaskan, penelusuran persoalan harus mengacu pada data, laporan lapangan, serta ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
“Dengan adanya isu seperti ini, yang jelas berdasarkan pengecekan data dan laporan teman-teman di lapangan, pemotongan yang tercatat adalah atas nama mitra jagal kami yang sudah terdata dalam sistem,” tegasnya.
Meski demikian, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran oleh pegawai, persoalan tersebut tetap perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut agar dapat diketahui secara jelas berdasarkan fakta.
Lebih lanjut, Megawati berharap keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2026 dapat mendorong para pelaku usaha peternakan dan perdagangan daging untuk memanfaatkan fasilitas pemotongan hewan resmi yang disediakan Pemerintah Kota Surabaya.
Menurutnya, pemanfaatan fasilitas RPH menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan proses pemotongan hewan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan ternak, kebersihan, dan ketentuan kehalalan.
“Harapan kami, dengan adanya payung hukum ini, para pelaku usaha di bidang hewan ternak bisa melakukan pemotongan di rumah potong hewan yang telah disediakan Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Ia juga berharap semakin banyak pelaku usaha di sektor peternakan dan perdagangan daging yang mempercayakan proses pemotongan ternaknya kepada RPH Surabaya. Dengan demikian, aktivitas pemotongan dapat berlangsung di fasilitas resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu dugaan keterlibatan pegawai dalam usaha pemotongan sapi menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola fasilitas milik pemerintah daerah, kepatuhan terhadap aturan internal, serta kepercayaan para mitra jagal.
Karena itu, kejelasan data kepemilikan sapi, identitas mitra jagal, pencatatan kedatangan ternak, hingga pelaksanaan prosedur pemotongan menjadi aspek penting dalam menjaga profesionalitas pengelolaan RPH Surabaya.
Pencatatan yang tertib dan transparan juga diperlukan agar setiap aktivitas pemotongan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Megawati menyatakan bahwa hasil pengecekan data dan laporan internal yang diterimanya menunjukkan aktivitas pemotongan tercatat atas nama mitra jagal resmi.
Sementara itu, dugaan mengenai keterlibatan pegawai dalam aktivitas usaha pemotongan sapi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut apabila terdapat bukti pendukung. Klarifikasi berbasis fakta diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
(Redaksi: Devi)
















