Denpasar Bali, Vonisnews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan Bali dalam lima tahun ke depan akan dijalankan berdasarkan tata kelola yang baik dan benar. Hal ini sejalan dengan pola pembangunan semesta berencana yang telah ditetapkan untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang adi luhung.
Menurut Wayan Koster, pembangunan Bali yang berkelanjutan juga harus berlandaskan pada kesejahteraan masyarakat Bali dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berasaskan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Koster menjelaskan bahwa pembangunan lima tahun ke depan akan berlandaskan pada fondasi pencapaian pembangunan periode 2018–2023.
“Untuk melanjutkan arah dan penataan pembangunan Bali lima tahun ke depan, tentunya harus ada 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, dan 48 Peraturan yang terdiri dari 21 Peraturan Daerah Provinsi Bali, serta 27 Peraturan Gubernur Bali,” ujar Wayan Koster dalam Sidang Paripurna baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa visi besar tersebut harus didukung dengan strategi pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.
Lebih lanjut, Koster menyoroti pentingnya dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan pembangunan Bali. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan yang akan menandai perjalanan menuju 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Koster juga menegaskan bahwa pola pembangunan semesta berencana yang ia rancang berpedoman pada prinsip Trisakti Bung Karno:
Berdaulat secara politik
Berdikari secara ekonomi
Berkepribadian dalam kebudayaan
“Semua ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara sekala maupun niskala,” tambah Koster.(Budi)