GRESIK, Vonisnews.com – Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali membuktikan kesigapannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli rutin yang digelar pada Minggu (10/3/2025) dini hari, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
Patroli tersebut awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dicek, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak ke Jalan Panglima Sudirman.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang tengah nongkrong di depan rumah warga, tepat di samping Bank BRI Cabang. Ketika petugas mendekati mereka, keempat orang tersebut justru melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman. Dugaan semakin kuat, sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi target pencurian. Setelah berkomunikasi dengan pemilik rumah, diketahui bahwa satu unit sepeda motor telah raib dari garasi.
Tim Raimas Kalamunyeng melanjutkan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya masih melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.
Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(DEVI)