Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AktivitasPolri

Operasi Kejahatan Malam di Surabaya: 52 Pelanggar Ditindak, 18 Motor Tanpa STNK Diamankan

admin
83
×

Operasi Kejahatan Malam di Surabaya: 52 Pelanggar Ditindak, 18 Motor Tanpa STNK Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20240731 Wa0020
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Rabu, 31 Juli 2024 Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan, bersama 25 personil gabungan dari rayon 1 Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Kejahatan Malam di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Operasi ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dengan tujuan mengantisipasi tawuran, balap liar, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya seperti penjambretan.

Example 300x600

Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum berseragam coklat secara selektif menghentikan pengendara motor dan mobil untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Banyak pengendara motor yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan berputar balik hingga melawan arus, namun usaha mereka berhasil dicegah oleh polisi berpakaian preman yang berjaga di beberapa titik sebelum lokasi operasi.

Operasi Kejahatan Malam gabungan yang melibatkan Polsek Simokerto, Polsek Tambaksari, dan Polsek Bubutan ini berhasil menindak 52 pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Selain itu, polisi juga mengamankan 18 unit motor tanpa STNK dan 1 unit motor dengan knalpot brong sebagai barang bukti.

Kegiatan rutin operasi ini bertujuan untuk menciptakan Kota Surabaya yang aman, nyaman, dan kondusif. Selain itu, operasi ini juga mengajak masyarakat untuk selalu tertib saat berkendara, meskipun di malam hari, dengan tetap memakai helm, memasang plat nomor dan spion, serta selalu membawa SIM dan STNK.

Kompol M. Irfan, yang berasal dari Makassar, juga menghimbau para orang tua untuk lebih ketat dan tegas dalam membimbing anak-anak mereka agar tidak keluar rumah di atas jam 22.00 WIB.

Hal ini untuk mencegah anak-anak terlibat dalam pergaulan yang salah, tawuran, atau gangster, serta agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *