Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Pariwisata Gili Sudak Terganggu, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

admin
112
×

Pariwisata Gili Sudak Terganggu, Sengketa Lahan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Img 20240731 Wa0107
Example 728x90

Lombok | Vonis News –  Eksekusi lahan di Gili Sudak, Sekotong Barat, Kecamatan Lombok Barat, yang semua dijadwalkan pekan ini, resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditemukan. Penundaan ini menambah ketidakpastian bagi warga yang telah lama menanti kejelasan terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Melalui surat resmi dilayangkan oleh Pengadilan Negri Mataram No=2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024 menunjukkan bahwa penunda eksekusi lahan tersebut karena faktor wisata dan keamanan serta kesiapan dari jajaran polres Lombok barat.

Example 300x600

Penasihat hukum pemilik lahan Gili Sudak Debora Sutanto, A. Zaenal Ridho mengungkapkan bahwa atas upaya paksa atau eksekusi yang akan dilaksanakan oleh para pihak yang berkepentingan ini pihaknya menyayangkan karena proses dan upaya hukum perlawanan masih belum selesai.

“Proses hukum ini masih perlawanan dengan PN Mataram namun upaya eksekusi ini terus dilakukan mulai tahapan konstatering sampai dengan jadwal eksekusi hari ini,” kata Ridho di Gili Sudak pada hari Rabu (31/7/2024).

Ridho menjelaskan bahwa upaya hukum yang tengah lakukannya secara prosedural seperti tidak dianggap. Menurutnya, pihaknya juga mempertanyakan soal keabsahan dari sertifikat hak milik yang masih dipegang oleh para pihak apakah masih berlaku atau tidak.

“Hal inilah menjadi sebuah dasar dari pihak kami masih bertahan ditempat ini,” ucap Ridho sapaan akrabnya.

“Selama sertifikat hak milik atas nama pemilik yang menguasai lahan tersebut pasti akan bertahan dengan risiko apapun kecuali jika SHM itu sudah dibatalkan melalui pengadilan PTUN,” terangnya.

Ia pun menerangkan bahwa masih sah sehingga jika mau menguasai lahan tersebut harus ada upaya hukum lain supaya jelas siapa yang memiliki lahan tersebut secara legal.

“Silakan ke PTUN jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan timbul permasalahan hukum yang baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum PT. Pijak Pilar Kurniandi menyampaikan bahwa jika pihaknya  membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari PN Mataram terkait penundaan eksekusi karena alasan kondusifitas pilkada.

“Kami telah mewanti-wanti mengenai proses pilkada, sehingga kondusifitas wilayah harus dijaga,” tutur dia.

Kurniandi menerangkan bahwa upaya hukum atau partijhe Verzet ini perlawanan hukum yang tengah dilakukan oleh para termohon eksekusi masih berlangsung sehingga mereka masih bisa mempertahankan hak miliknya secara legal.

“Kami masih upayakan partijhe Verzet, upaya hukum perlawanan terhadap para penggugat,” imbuh Kurniadi.

Senada, Ketua Pokdarwis Putra Bahari Sahnil mengatakan bahwa permasalahan sengketa lahan dikawasan Gili Sudak, Kecamatan Sekotong. Ia pun sangat menyayangkan permasalahan tersebut, karena ada masalah ini berdampak terhadap kunjungan wisatawan dikawasan wisata Gitanada, Gili Tangkong, Gili Sudak dan Gili Nanggu.

“Saya sebagai pelaku usaha pariwisata sangat miris dan menyayangkan permasalahan yang timbul saat ini. Dari masalah ini sangat berdampak pada citra kawasan wisata sekotong yang sedang merangkak dalam pengembangan wisata,” tukas Sahnil.

Lebih lanjut, Kata Sahnil, mulai bulan juli sampai September ini merupakan bulan yang tinggi kunjungan wisatawan atau high season, ditambah lagi akan ada Pilkada serentak.

“Saya berharap tidak ada aktivitas eksekusi yang bisa menganggu kondusifitas daerah yang sudah dijaga hingga saat ini.  Karena bulan juli, Agustus, dan September adalah harapan besar para pelaku usaha wisata tersebut untuk mencari rezeki,” harapnya.

Sahnil menuturkan bahwa masalah ini kami sangat khawatir, belum lagi dalam proses hukum yang sedang berjalan melibatkan masyarakat antar dua kubu yang berpotensi menganggu stabilitas keamanan karena diantar masyarakat sudah ada pro dan kontra.

“Saya berharap proses hukum ini tidak melibatkan masyarakat lokal yang terkesan mengadu domba warga, apalagi momen saat ini adalah momen dekat dengan pilkada yang semestinya steril dari gesekan konflik,” tuturnya.

“Penegak hukum seperti polisi maupun pengadilan mau menunda proses yang akan dilakukan dalam kasus dikawasan wisata Gili Sudak,” imbuh Sahnil

Selain berharap, Sahnil juga meminta atensi kepada Pj Gubernur NTB, Bupati Lombok barat, dan Dinas Pariwisata Lombok Barat untuk memberikan atensi masalah ini, karena masalah ini sangat riskan menimbulkan konflik.

“Kepada bapak Pj Gubernur NTB, Bupati Lobar dan Dinas Pariwisata untuk menyikapi madlaha yang timbul saat ini dikawasan wisata Gili Sudak, karena sangat riskan menimbulkan konflik yang berdampak kepada keamanan dan kenyamanan antar warga karena ini Gili Sudak kita lihat mulai berkubu-kubu,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *