GRESIK, Vonisnews.com – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan melalui Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Kamis (20/03/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan hasil operasi yang berhasil mengungkap 121 kasus dengan total 146 tersangka.
Operasi yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025 ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan.
Rincian kasus yang berhasil diungkap:
Premanisme: 3 kasus, 5 tersangka
Judi: 17 kasus, 24 tersangka
Minuman Keras (Miras): 49 kasus, 52 tersangka
Narkoba: 9 kasus, 10 tersangka
Prostitusi: 1 kasus, 1 tersangka
Balap Liar: 42 unit sepeda motor diamankan, 54 pelanggar
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti:
1.746 botol miras
12,113 gram sabu
1,24 butir pil koplo
Uang tunai hasil judi dan premanisme
Puluhan unit sepeda motor terkait balap liar
Sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat, Polres Gresik turut melakukan pemusnahan barang bukti berupa 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja, serta 2.500 botol miras ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender dan menggilas minuman keras dengan alat berat.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Gresik. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai tindakan kriminalitas,” ujar AKBP Rovan.
Dengan hasil yang signifikan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(Devi)