Surabaya – Vonisnews.com- Produk parfum bermerk “Heroes” yang beredar di wilayah Mulyorejo kini tengah menjadi sorotan publik setelah diduga tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, parfum ini diduga tidak memiliki dokumen izin edar yang sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan belum terdaftar dalam daftar produk yang telah disetujui untuk diedarkan di pasar.
Saat awak media investigasi terkait produk ini setelah menerima laporan dari masyarakat serta hasil penelusuran yang menunjukkan bahwa parfum “Heroes” yang dijual di toko Heroes Jalan Mulyorejo Selatan Baru No 7 Manyar Surabaya, tidak memiliki label resmi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran regulasi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Sementara itu, pihak distributor dan penjual parfum “Heroes” belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Mereka diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk meredakan kekhawatiran publik serta menghindari dampak negatif terhadap konsumen.
Anehnya pada saat awak media konfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran ini, kami dihubungi sesama media, diduga ada yang mem back up.
Sementara himbauan dari BPOM sebaiknya masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk parfum, serta memastikan bahwa produk yang mereka beli memiliki izin edar yang sah.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap produk yang mencurigakan kepada BPOM agar tindakan preventif dapat segera dilakukan.
Selanjutnya dalam Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas produk ini serta melindungi konsumen dari kemungkinan risiko kesehatan.
Perlu diketahui mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. ( Red)