Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pengacara Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Kesaksian Palsu Kades Nglumbang, Transparansi Pengelolaan Tanah Bengkok Dipertanyakan

admin
7
×

Pengacara Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Kesaksian Palsu Kades Nglumbang, Transparansi Pengelolaan Tanah Bengkok Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Img 20260603 Wa0058
banner 1000x130

KEDIRI, Vonisnews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Kediri. ACHMAD RIFA’I, S.H., selaku kuasa hukum warga Desa Nglumbang, Kecamatan Gurah, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Muji Tresno selaku Kepala Desa Nglumbang ke Polres Kediri.

Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri pada Kamis, 30 April 2026, dengan nomor laporan B/324/IV/RES.3.1./2026/Satreskrim. Dalam aduannya, ACHMAD RIFA’I menyoroti dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

banner 1000x130

Menurut ACHMAD RIFA’I, terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pasal 603 terkait tindak pidana korupsi serta Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemberian keterangan atau kesaksian palsu.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar ACHMAD RIFA’I saat memberikan keterangan kepada awak media.

Polemik tersebut bermula dalam rapat desa yang digelar di Balai Desa Nglumbang pada 14 Mei 2026. Forum yang dihadiri tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, dan warga desa itu awalnya membahas agenda pembangunan desa sebelum kemudian berkembang pada pembahasan pengelolaan tanah bengkok yang selama ini dikenal sebagai aset perangkat desa.

Dalam forum tersebut, Muhlisin selaku Ketua RT mempertanyakan mekanisme pengelolaan dan perpanjangan sewa lahan bengkok yang disebut berada di wilayah yang selama ini diketahui masyarakat sebagai lahan bengkok milik almarhum Kamituwo Suraji. Pertanyaan tersebut muncul karena proses pengelolaan lahan dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah desa maupun sistem lelang sebagaimana lazim diterapkan terhadap aset desa.

Menurut Muhlisin, transparansi dalam pengelolaan aset desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai seluruh kebijakan yang berkaitan dengan aset publik harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Nglumbang disebut menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan urusan pribadi. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyatakan lahan tersebut merupakan miliknya dan pada dokumen kwitansi transaksi tidak tercantum nama jabatan Kasun atau Kepala Dusun.

Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari Muhlisin yang menyampaikan sejumlah fakta dan informasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama. Meski dalam dokumen kwitansi tidak tertulis status Kasun, terdapat beberapa indikator yang menurutnya menunjukkan keterkaitan lahan tersebut dengan tanah bengkok perangkat desa.

Selain luas lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 600 ru, lokasi tanah tersebut juga disebut berada pada titik koordinat yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bagian dari lahan bengkok milik Kamituwo. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan mekanisme pengelolaannya.

ACHMAD RIFA’I menegaskan bahwa polemik pengelolaan tanah bengkok yang mencuat dalam forum desa tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa oleh pemerintah desa setempat.

“Warga berharap persoalan ini dapat diusut secara terang benderang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Transparansi pengelolaan aset desa menjadi hal yang sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *