SURABAYA, Vonisnews.com – Pengurus AKDP AKAS bersama Paguyuban Angkot R2 menyampaikan protes terhadap tindakan penilangan bus AKAP yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kawasan Kedinding, Surabaya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak adil karena kendaraan pelat hitam dan taksi gelap yang beroperasi secara ilegal justru tidak ditindak.
Edy, pengurus AKDP AKAS, yang didampingi oleh Ketua Paguyuban Angkot R2, H. Lilianto, menegaskan bahwa bus AKAP yang ditilang sebenarnya telah mengikuti kesepakatan yang disetujui bersama pihak kepolisian dan organisasi angkutan setempat sejak lama.
“Sejak Jembatan Suramadu diresmikan pada 2009, bus AKAP memang tidak diizinkan menaikkan penumpang di jalur tersebut karena adanya protes dari berbagai organisasi angkutan. Namun, setelah diskusi panjang, kesepakatan tercapai mengenai titik-titik penurunan dan penjemputan penumpang,” jelas Edy, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Edy, jika kebijakan tersebut diabaikan, akan berpotensi menimbulkan penumpukan penumpang di bahu jalan sepanjang Jalan Raya Kedung Cowek. Kondisi ini dinilai berisiko mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian Polres Tanjung Perak yang menilang bus AKAS meskipun sudah sesuai kesepakatan. Apalagi saat itu kesepakatan juga disaksikan oleh ORGANDA dan pihak kepolisian. Sementara itu, kendaraan pelat hitam yang parkir sembarangan justru dibiarkan,” keluh Edy.
Sementara itu, H. Lilianto menambahkan bahwa bus hanya berhenti sebentar, sekitar 10–15 menit, untuk menaikkan penumpang yang hendak menuju Madura.
“Kalau bus tidak boleh berhenti, masyarakat yang ingin pulang ke Madura akan terlantar. Kami berharap pihak kepolisian bertindak adil dan sesuai prosedur, bukan hanya menargetkan bus AKAS,” tegasnya.
Atas kejadian ini, mereka meminta Polres Tanjung Perak dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar lebih adil bagi angkutan umum, terlebih menjelang musim mudik Lebaran.(Red)