Bondowoso, Vonisnews.com – Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan antara Kepala Perhutani Divisi Regional (KADIVRE) Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Jawa Timur pada akhir Oktober lalu, hari ini Perum Perhutani Bondowoso menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Acara berlangsung di Aula Kejari Bondowoso, Jl. A. Yani No. 82, Senin (4/11/2024).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dari Perhutani, antara lain Wakil ADM KSKPH Bondowoso Selatan, Anton Sujarwo, S.Hut, serta Wakil ADM KSKPH Bondowoso Utara, Soekirno, bersama segenap kepala seksi Madya Perhutani Bondowoso.
Dari pihak Kejari Bondowoso, hadir beberapa pejabat, di antaranya Kasi Datun, Kadek Wira Atmadja, SH., MH, Kasi Pidsus, Dwi Hastaryo, SH., MH, serta Kasi Intelijen, Adi Harsanto, SH., MH.
Dalam sambutannya, Misbakhul Munir menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bondowoso atas dukungannya dalam mengoptimalkan pengelolaan hutan, khususnya dalam aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Ia mengakui bahwa dalam pengelolaan hutan sering muncul konflik kepentingan dengan masyarakat, yang kadang menimbulkan permasalahan.
Oleh karena itu, dukungan dari kejaksaan sangat diperlukan dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan serta aset negara milik Perhutani.
“Beberapa agenda penting yang akan kami tindak lanjuti bersama pihak kejaksaan adalah penyelesaian konflik kawasan hutan dengan masyarakat atau pihak ketiga, serta penertiban lahan garapan oleh masyarakat di wilayah hukum Kejari Bondowoso,” jelas Munir.
Dzakiyul Fikri, SH., MH., Kepala Kejari Bondowoso, menjelaskan bahwa MoU ini adalah komitmen bersama untuk mendukung penyelesaian masalah hukum terkait kawasan hutan.
Ia juga menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas keberhasilan Kejari Bondowoso dalam menyelesaikan konflik tanah di Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang.
Sebagai rencana tindak lanjut, Kejari Bondowoso akan mendampingi Perhutani dalam penyelesaian konflik tanah di Desa Sumberwaru, dengan luas area sekitar 76,4 hektar, serta mendampingi pengukuran lahan garapan untuk tanaman kopi oleh masyarakat di kawasan Perhutani.
Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak segan mengambil tindakan tegas jika diperlukan.(DEVI)