Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Perhutani

Perhutani Bondowoso dan Petani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tahap Kedua untuk Atasi Konflik Tenurial

najibpabean
9
×

Perhutani Bondowoso dan Petani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tahap Kedua untuk Atasi Konflik Tenurial

Sebarkan artikel ini
Img 20250313 Wa0241
Example 728x90

Bondowoso, Vonisnews.com – Perhutani Bondowoso dan Petani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tahap Kedua untuk Atasi Konflik Tenurial

Dalam rangka meningkatkan sinergi antara masyarakat penggarap dengan Perum Perhutani serta menyelesaikan konflik tenurial yang telah berlangsung selama 30 tahun, Perhutani KPH Bondowoso melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tahap kedua dengan para petani penggarap kawasan hutan petak 13N dan 14C, wilayah RPH Curahdami, BKPH Bondowoso.

Example 300x600

Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Silva Perhutani, Jalan Jenderal A. Yani 90, Bondowoso, pada Kamis (13/03/25). Acara ini turut dihadiri oleh puluhan anggota tani asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, serta sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, jajaran Polres Bondowoso, Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, BPJS Cabang Bondowoso, dan Forkopimcam Binakal.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam mengelola lahan hutan secara berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan.

Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang menyeimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

“Kami berharap dengan adanya perjanjian tahap kedua ini, para penggarap dapat semakin berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan hasil produksi pertanian yang berkelanjutan,” ujar Misbakhul Munir.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengapresiasi langkah Perhutani dalam menciptakan ketenangan bagi masyarakat penggarap.

“Saya yakin dengan kerja sama ini akan tercipta ketenangan pada masyarakat dalam mengelola lahan tersebut. Satu hal yang tidak kalah penting adalah terselesainya konflik kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama ini,” jelas Ahmad Dhafir.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH. MH, mengapresiasi para petani yang bersedia bekerja sama dengan Perhutani.

“Semoga ke depan tidak lagi terjadi pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur. Kami berharap seluruh masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Kelompok Tani Desa Sumberwaru, Suliman, menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Ia berharap sinergi antara masyarakat dan Perhutani semakin kuat demi kesejahteraan bersama.

“Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan para penggarap dapat terus menjalankan aktivitas pertanian mereka dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta mengikuti aturan yang telah disepakati bersama,” katanya.

Melalui langkah ini, diharapkan konflik tenurial yang telah berlangsung selama tiga dekade dapat terselesaikan dengan baik, menciptakan keharmonisan antara masyarakat dan Perhutani dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *