Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Petugas Keamanan dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik

admin
16
×

Petugas Keamanan dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik

Sebarkan artikel ini
Img 20260809 Wa0212
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Kolaborasi antara petugas keamanan perusahaan dan kepolisian berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan Satreskrim Polres Gresik setelah petugas keamanan menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).

banner 1000x130

Temuan tersebut langsung dilaporkan petugas keamanan melalui layanan darurat 110. Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Asyraf mengatakan, dari pemeriksaan awal ditemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR diduga mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Kabel tembaga tersebut kemudian diduga dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pantauan kamera CCTV.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelasnya.

Aksi tersebut terbongkar ketika petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di pintu keluar kawasan industri. Setelah menemukan kabel tembaga di dalam jok sepeda motor, petugas segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110.

Respons cepat petugas keamanan dan kepolisian membuat kedua terduga pelaku langsung diamankan. Dari kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram. Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Gresik.

“Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kanit Pidum.

Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang melakukan pemeriksaan dan segera melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian melalui layanan 110.

Kapolres Gresik juga mengimbau perusahaan dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Laporan yang disampaikan secara cepat dinilai dapat membantu petugas melakukan penanganan dan pencegahan lebih dini.

Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *