Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Amankan 3 Pelaku dan 4.000 Tablet Berbahaya

admin
42
×

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Amankan 3 Pelaku dan 4.000 Tablet Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Img 20250917 Wa0144
Example 728x90

Denpasar, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di bidang farmasi. Dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dan jajaran Kasubdit, membeberkan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di tiga lokasi berbeda.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y” dan “DMP” yang termasuk dalam golongan obat keras daftar G. Selain itu, tiga orang pelaku juga ditangkap, yakni:

Example 300x600

1. BJR (21), asal Jember, Jawa Timur – residivis, ditangkap di Taman Dewa Ruci, Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta Badung pada 12 September.

2. EW (24), asal Jember, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat pada 14 September.

3. MAF (25), asal Pasuruan, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Taman Sari Kelan, Kuta Badung pada 14 September.

Ketiga pelaku diketahui mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan modus menjual tablet putih berlogo “Y” dan tablet kuning berlogo “DMP”. Barang tersebut dipesan melalui media sosial Facebook dari seseorang bernama Rohan, warga Jember.

Tablet putih berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg.

Tablet kuning berlogo “DMP” mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet.

Penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi dan satu orang ahli untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

AKBP I Nengah Sadiarta menegaskan, konsumsi obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.

“Efeknya menyerang sistem saraf pusat yang menyebabkan pusing, kantuk, kebingungan, hilang konsentrasi, hingga gangguan koordinasi. Hal ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja, maupun perilaku berisiko lainnya,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar.

(Redaksi:Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *