Surabaya, Vonisnews.com – Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jember dan Pasuruan.
Dalam konferensi pers, AKBP Jumhur memaparkan peran masing-masing tersangka serta modus operandi yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya.
Dua tersangka utama, YSK dan ZL, bertindak sebagai eksekutor dalam mencuri kendaraan. Modus mereka adalah dengan merusak rumah kunci kendaraan target, lalu membawa sepeda motor yang berhasil mereka curi.
Tersangka BU berperan sebagai pengawas, yang memastikan situasi aman selama aksi pencurian berlangsung. BU ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian pada 29 Oktober 2024.
Di antara para tersangka, HLK berperan sebagai penadah yang membeli sepeda motor curian, yakni sebuah Honda Beat berwarna merah putih dari tersangka SN.
Selain itu, terdapat lima tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah Jember, yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis pencurian kendaraan roda dua. Mereka kerap melakukan patroli atau “hunting” di area perumahan untuk mencari sasaran yang lengah.
Di wilayah Pasuruan, para tersangka memperluas aksinya dengan menyasar kendaraan jenis mobil pick-up, yang memerlukan usaha lebih untuk dicuri. Pelaku harus membuka pagar terlebih dahulu dan memastikan situasi aman sebelum membawa kabur kendaraan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pick-up dan tiga sepeda motor hasil curian. Salah satu tersangka utama yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di Surabaya.
Setelah dua hari pemantauan ketat, polisi berhasil menangkapnya di sekitar Masjid Agung. Ketika hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba melempar bondet (bom ikan) ke arah petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya untuk mengamankan situasi.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Para tersangka akan diproses secara hukum dan dijerat pasal sesuai tindak pidana yang mereka lakukan,” ujar AKBP Jumhur.(DEVI)