SURABAYA, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum menggelar konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) untuk mengungkap kasus kekerasan fisik, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/607/X/2024, yang mengungkap tindak kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ED (49) sejak tahun 2021 hingga September 2024.
Tersangka, ED (49), seorang pengantar barang asal Payakumbuh, Sumatera Barat, diduga telah melakukan kekerasan fisik dan tindakan asusila terhadap dua putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), sejak kematian istrinya.
Menurut keterangan Kanit Subdit IV Renakta, aksi ED dimulai di kediaman mereka di Surabaya dengan dalih meminta kedua anaknya memijatnya, namun kemudian berujung pada pemaksaan tindakan tidak senonoh.
“Pelaku mengancam dan memukul anak-anaknya yang mencoba menolak,” ujar Kanit Subdit IV Renakta, menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua korban merasa terintimidasi dan tak berani melawan karena ED adalah penanggung jawab finansial keluarga.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban untuk memperkuat penyelidikan. Saat ini, tersangka ED telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan komitmen kepolisian untuk melindungi hak-hak anak serta menindak tegas pelaku kekerasan dalam keluarga.(DEVI)
















