Surabaya, Vonisnews.com – Seorang pria ditangkap polisi setelah mencubit anaknya di depan sebuah hotel di Surabaya. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video insiden itu viral di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Laporan awal datang dari masyarakat yang menyebarkan video melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp.
Unit Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Kamis pagi (12/12), polisi berhasil mengamankan pelaku, yang ternyata adalah ayah kandung korban.
Penjelasan Polisi
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengungkapkan bahwa anak tersebut diketahui hiperaktif. Sang ayah mengaku mencubit anaknya untuk menenangkannya, namun tindakan tersebut dinilai berlebihan hingga menyebabkan memar pada tubuh sang anak.
“Anak ini hiperaktif, dan ayahnya mengaku mencubit hanya untuk mendiamkan. Namun, kita nilai ini sudah kelewatan. Sang ayah kini diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Rina, Jumat (13/12).
Ancaman Hukuman
Tindakan pelaku dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan pengawasan terhadap keluarga tersebut. “DP3A akan melakukan kunjungan rutin ke rumah untuk memastikan kesejahteraan anak dan keluarganya,” tambah AKP Rina.
Imbauan Kepolisian
AKP Rina mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memviralkan kejadian seperti ini, tetapi juga melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada tetangga atau pihak lain yang menyakiti anak, jangan ragu untuk menegur atau melaporkan,” tegasnya.
Peringatan Bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk tidak menggunakan kekerasan fisik dalam mendidik anak. Melindungi anak dari kekerasan adalah tanggung jawab bersama masyarakat, pemerintah, dan keluarga.(DEVI)