Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Ayah Cubit Anak di Surabaya, Berawal dari Video Viral

najibpabean
32
×

Polisi Tangkap Ayah Cubit Anak di Surabaya, Berawal dari Video Viral

Sebarkan artikel ini
Img 20241213 Wa0135
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Seorang pria ditangkap polisi setelah mencubit anaknya di depan sebuah hotel di Surabaya. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video insiden itu viral di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Laporan awal datang dari masyarakat yang menyebarkan video melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp.

Unit Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Kamis pagi (12/12), polisi berhasil mengamankan pelaku, yang ternyata adalah ayah kandung korban.

Example 300x600

Penjelasan Polisi

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengungkapkan bahwa anak tersebut diketahui hiperaktif. Sang ayah mengaku mencubit anaknya untuk menenangkannya, namun tindakan tersebut dinilai berlebihan hingga menyebabkan memar pada tubuh sang anak.

“Anak ini hiperaktif, dan ayahnya mengaku mencubit hanya untuk mendiamkan. Namun, kita nilai ini sudah kelewatan. Sang ayah kini diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Rina, Jumat (13/12).

Ancaman Hukuman

Tindakan pelaku dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan pengawasan terhadap keluarga tersebut. “DP3A akan melakukan kunjungan rutin ke rumah untuk memastikan kesejahteraan anak dan keluarganya,” tambah AKP Rina.

Imbauan Kepolisian

AKP Rina mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memviralkan kejadian seperti ini, tetapi juga melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada tetangga atau pihak lain yang menyakiti anak, jangan ragu untuk menegur atau melaporkan,” tegasnya.

Peringatan Bagi Orang Tua

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk tidak menggunakan kekerasan fisik dalam mendidik anak. Melindungi anak dari kekerasan adalah tanggung jawab bersama masyarakat, pemerintah, dan keluarga.(DEVI)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *