Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Curanmor di Balongpanggang Gresik, Tersangka Diduga Beraksi di Empat Lokasi

admin
4
×

Polisi Ungkap Curanmor di Balongpanggang Gresik, Tersangka Diduga Beraksi di Empat Lokasi

Sebarkan artikel ini
Img 20260811 Wa0103
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial FH (43) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Desa Tenggor.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

banner 1000x130

Saat itu, korban datang ke area persawahan untuk memanen tanaman kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Ketika sedang berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.

Pengejaran berlanjut hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.

“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, FH diduga tidak hanya beraksi di wilayah Balongpanggang, tetapi juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian maupun percobaan pencurian di wilayah Kabupaten Gresik.

Setidaknya terdapat tiga lokasi lain yang kini turut didalami polisi, yakni di Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan No. 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026.

Kemudian, kasus di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi pada 15 Juli 2026. Polisi juga mendalami perkara percobaan pencurian di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi sekitar Juli 2026.

“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat maupun perusahaan agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Laporan masyarakat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan tindak lanjut dan mencegah terjadinya tindak pidana.

Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *