Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Selama Ops Sikat Semeru 2024

admin
157
×

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Selama Ops Sikat Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
Img 20240630 Wa0065
Example 728x90

Bondowoso, Vonisnews.com – Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, Polres Bondowoso menggelar kegiatan Press Release untuk mengungkap kasus-kasus yang berhasil diungkap selama Ops Sikat Semeru 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH, SIK, MIK, dan diikuti oleh PJU Polres Bondowoso beserta seluruh jajaran Polres Bondowoso.

Example 300x600

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa Press Release kali ini meliputi pengungkapan kasus dari Unit Reskrim dan Renarkoba Polres Bondowoso.

“Untuk kasus Narkotika, terdapat 7 kasus dengan 10 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 10,8 gram sabu-sabu, 3.226 butir pil logo Y, dan 281 butir pil logo DMP/Dextro,” terangnya.

“Dalam pengungkapan kasus Narkotika, para pelaku membeli barang dari luar kota, yaitu Jember, dan kemudian dijual lagi di wilayah hukum Polres Bondowoso.

Sedangkan dalam kasus edar Farmasi, tersangka mendapatkan barang dari Situbondo dan Jember, lalu dijual kembali di Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam pengungkapan kasus pencurian dan pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso, terdapat 11 tersangka, yaitu 6 TO (Target Operasi) dan 5 Non TO.

“Kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka MS dilakukan dengan cara membuka pintu mobil korban dan mengambil dompet berisi uang tunai Rp5.200.000.

Sedangkan untuk kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ada 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka TH dan DR, dengan cara menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci sepeda motor,” lanjut Kapolres Lintar.

“Kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan) dilakukan oleh para tersangka dengan berbagai cara, seperti membobol toko dan rumah korban.

Terdapat 3 tersangka untuk kasus curat dan 1 tersangka untuk kasus curas. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, terdapat 1 tersangka, HB, yang menyembunyikan senjata api di rumahnya,” tambahnya.

“Untuk kasus penadah/sekongkol, terdapat 3 tersangka yaitu SF, SA, dan SU, yang menerima barang hasil kejahatan.Saat ini, semua kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Bondowoso,” imbuhnya.

“Kami berharap wilayah hukum Polres Bondowoso terbebas dari seluruh tindak kejahatan. Kami akan menindak tegas para pelaku tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Bondowoso,” pungkasnya.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *