GRESIK, Vonisnews.com – Polres Gresik merespons cepat keluhan masyarakat dalam program Jumat Curhat dengan menggelar razia minuman keras (miras) dan prostitusi di Kecamatan Duduksampeyan, Jumat malam (31/1/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho bersama Unit Turjawali Sat Samapta.
Tim kepolisian menyisir beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo dan menemukan peredaran miras ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.
Tidak hanya miras, petugas juga melakukan penyisiran ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Dalam operasi ini, enam pekerja seks komersial (PSK) diamankan beserta identitas mereka.
Razia ini berawal dari laporan masyarakat ke Command Center Polres Gresik sekitar pukul 22.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, AKP Heri Nugroho bersama tim segera bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan warga.
Sebagai tindak lanjut, para pelanggar dikenai tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan prostitusi ilegal.
Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Langkah cepat Polres Gresik ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(Devi)