GRESIK, Vonisnews.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).
Operasi yang melibatkan personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik tersebut menyasar dua lokasi yang kerap menjadi aduan warga, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang.
Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah warung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis arak Bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung warung. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas bergeser ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi yang berada di dalam warung tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Di wilayah Sidojangkung, TW selaku penjual kedapatan menyimpan satu botol arak Bali, sementara dua peminum berinisial MZ dan FH masing-masing menguasai satu botol arak Bali campur Iceland.
Sementara di wilayah Bringkang, petugas mengamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak Bali, serta ISW dengan satu botol arak Bali.
Seluruh terduga pelanggar bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Satriyono.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















