MAGETAN, Vonisnews.com – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei, Polres Magetan Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Magetan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana premanisme, terdiri dari dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Joko Santoso, Senin (12/5).
Rangkaian Kasus yang Diungkap:
1. Pengancaman di Jalan Raya Karas-Karangrejo
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo. Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren, Karangrejo, membuntuti korban sambil mengancam akan menendang jika tidak berhenti. Dalam kepanikan, korban berbalik arah dan menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti pada 2 Mei 2025.
2. Pengancaman Terkait Penagihan Utang
Kasus kedua terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saat korban menagih utang sebesar Rp6,5 juta. Terlapor, yang marah usai perdebatan dengan korban, mengambil sabit dan mengancam akan membacok korban jika tidak segera pergi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
3. Pengeroyokan di Perempatan Kelotok
Pada 8 April 2025 dini hari, korban yang tengah duduk di sepeda motornya di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di pelipis dan mata kiri. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti pada 5 Mei 2025.
AKP Joko Santoso mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme.
“Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Magetan harus bebas dari premanisme,” pungkasnya.(x’gis)
















