SITUBONDO, Vonisnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengamankan tujuh orang warga yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2024 di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Korban, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, mengalami sejumlah luka serius. Ia mengalami luka pada mata kanan, benjol di pelipis, lecet di kepala dan leher, serta luka di lutut kanan dan jari kaki kiri.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban saat terjadi musyawarah yang berujung pada kekerasan fisik.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., insiden bermula ketika korban bersama para tersangka melakukan musyawarah terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Jangkar.
Dalam proses diskusi, muncul tuduhan bahwa salah satu tersangka, D, adalah pelaku pencurian. Tuduhan tersebut memicu emosi dan berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
“Setelah laporan masuk ke Polsek Banyuputih, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketujuh tersangka berhasil kami amankan,” jelas AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025).
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu buah jaket yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Situbondo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan premanisme di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara hukum dan tidak main hakim sendiri.(X’gis)
















