Tanjung Perak, Vonisnews.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua pelaku jambret dengan inisial AF (24), warga Jalan Genting Tambak Dalam, dan DA (20), warga asal Bangkalan yang tinggal di Jalan Lasem Baru Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap setelah merampas paksa tas milik seorang wanita berinisial S (46) warga Jalan Kalimas Timur Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Conelis Tanasale, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa jambret itu terjadi di depan Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya pada hari Senin, 10 Juli 2024, sekitar pukul 15:30 WIB.
“Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju rumahnya di Jalan Kalimas Timur. Tiba-tiba, dia dibuntuti oleh kedua pelaku,” kata IPTU Suroto kepada awak media, Rabu (24/07/2024).
Saat situasi sedang sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong dan berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya sia-sia karena kedua jambret tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Setelah merampas tas korban, pelaku menuju rumah kos milik S (adik dari AF) untuk memeriksa tas yang berisi handphone, dompet, dan buku catatan kecil milik korban.
Di dalam buku catatan tersebut, pelaku menemukan nomor sandi atau PIN ATM BCA milik korban dan kemudian menguras uang korban di beberapa gerai ATM BCA.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah berkeliling dengan sepeda motor mencari mangsa, terutama wanita dan anak-anak.
Begitu menemukan sasaran, mereka memepet dan merampas hp atau tas milik korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang segera melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk dari korban dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan petunjuk awal, petugas akhirnya menangkap AF di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Setelah diinterogasi, petugas mendapatkan informasi dan menangkap DA di rumahnya di Jalan Lasem Baru, Surabaya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022.
Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024, mereka kembali beraksi di berbagai lokasi, termasuk Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, dan beberapa lokasi lainnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua sepeda motor, beberapa handphone, dan sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
“Atas perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam di penjara dan terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas),” pungkas IPTU Suroto.(DEVI)
















