TULUNGAGUNG, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36), seorang warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil dan tembakau. Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel. Tersangka AN mengincar mobil Daihatsu Grandmax milik Abdul Rohman yang sedang terparkir dengan kunci masih tertancap.
“Mobil korban yang terparkir ini kuncinya masih tertancap, jadi dengan mudah tersangka membawa kabur,” ujar AKBP Muhammad Taat dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/8/2024).
Setelah korban melaporkan kehilangan mobil beserta tembakau senilai Rp 20 juta yang ada di dalamnya, penyelidikan segera dilakukan. Esok harinya, mobil tersebut ditemukan oleh petugas terparkir di halaman Masjid Joglo, Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Namun, kunci mobil telah hilang.Tidak berhenti di situ, AN kembali melakukan aksi pencurian tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. Tersangka mencuri tembakau senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi srandul.
Saat AN mencoba menjual tembakau hasil curiannya, saksi yang merupakan teman korban curiga bahwa tembakau tersebut adalah milik Sumini. Setelah mengonfirmasi ke Sumini, kecurigaan tersebut terbukti benar. Sumini kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Campurdarat, yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/8/2024). Saat ini, AN beserta barang bukti berupa tembakau kering dan mobil Daihatsu Grandmax milik Abdul Rohman telah diamankan di Mapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meninggalkan kendaraan dan memastikan kunci mobil tidak tertinggal.Atas tindakannya, AN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
“Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung melalui nomor 0812 4567 2005,” ujar AKBP Taat.Abdul Rohman, selaku korban, hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan terima kasihnya kepada Polres Tulungagung atas keberhasilan mereka menangkap pelaku dan menemukan mobilnya.”Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap pelaku dan menemukan mobil saya,” ujarnya.(DEVI)