TULUNGAGUNG, Vonisnews.com – (2-3-2025) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya), dan minuman keras (Miras) dalam operasi yang digelar sejak 26 Februari hingga 19 Maret 2025.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP, mengungkapkan bahwa dari total 16 kasus tersebut, 11 merupakan kasus narkotika, 3 kasus okerbaya, dan 2 kasus miras.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 25 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sabu: 119,86 gram
Pil Double L: 25.740 butir
Miras (Arak Bali 600ml): 384 botol
Handphone: 20 unit
Pipet: 19 buah
Bong: 16 buah
Uang Tunai: Rp1.335.000
Timbangan Digital: 6 buah
Dari 25 tersangka, 9 di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, yaitu:
1. Prapto alias Togok
2. Dedy Ariyanto
3. Angga Saputra
4. Muhammad Teguh Lunardi
5. Mokhamad David Nurul Fu’ad alias Grandong
6. Selamet Wijaya
7. Septian Mardianto
8. Agus Supriadi alias Klutuk
9. Rellyant Aditya Putra alias Karel
Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Tulungagung dengan rincian sebagai berikut:
Tulungagung Kota: 4 kasus
Kedungwaru: 3 kasus
Boyolangu: 3 kasus
Kalidawir: 2 kasus
Ngantru: 1 kasus
Gondang: 1 kasus
Rejotangan: 1 kasus
Sebagian besar kasus ini terjadi di area permukiman dan rumah kos yang dijadikan lokasi transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.
Para pelaku menggunakan metode “ranjau”, di mana narkotika ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Para pelaku hanya mengikuti perintah bandar untuk mengambil, membagi, dan meranjau narkoba sesuai instruksi.
“Sebagian besar pelaku terlibat dalam jaringan narkoba karena faktor ekonomi, mendapatkan keuntungan berupa uang, atau bisa mengonsumsi narkoba tanpa membeli,” tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, antara lain:
Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika dan miras.(Dv)