TULUNGAGUNG, Vonisnews.com – Polres Tulungagung terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/2/2025), Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkap bahwa tersangka, seorang marketing showroom, telah mencuri delapan unit mobil sejak Agustus 2024.
Dalam rekaman CCTV, terlihat tersangka R memindahkan kendaraan dari belakang ke depan showroom. Saat karyawan lain lengah, tersangka berpura-pura mengecek kendaraan sebelum membawa mobil keluar area showroom.
“Tersangka mulai beraksi sejak Agustus 2024, mencuri dua unit mobil. Kemudian berlanjut pada September (1 unit), Desember (2 unit), Januari 2025 (1 unit), dan Februari (2 unit). Total delapan unit mobil dicuri, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Saat ini, tiga unit mobil telah berhasil kami sita,” jelas AKBP Taat.
Sebelum mencuri, tersangka terlebih dahulu mengambil dan menguasai BPKB serta STNK tanpa sepengetahuan kasir showroom. Setelah mendapatkan dokumen kendaraan, tersangka menunggu situasi aman sebelum membawa mobil keluar dari showroom.
Mobil-mobil hasil curian dijual ke pedagang mobil maupun perorangan dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Karena harganya murah, kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan menjual mobil hasil curiannya,” kata AKBP Taat.
Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia sebelumnya mengalami kerugian akibat menjadi korban penipuan saat mencoba berbisnis jual beli mobil. Selain itu, ia memiliki utang bank yang ingin segera dilunasi.
“Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang di bank, sebagian lagi untuk membeli iPhone 15 Pro Max dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Kasus ini terbongkar setelah karyawan showroom hendak melakukan servis pada salah satu mobil, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV, terlihat bahwa tersangka yang membawa mobil tersebut.
Saat showroom melakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa pencurian tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali dalam beberapa bulan terakhir.
Polres Tulungagung masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap sisa kendaraan yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Taat.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya showroom kendaraan, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap karyawan serta sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.(Devi)