Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pulerejo

najibpabean
35
×

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Subsidi di Pulerejo

Sebarkan artikel ini
Img 20241230 Wa0121
Example 728x90

 

TULUNGAGUNG, Vonisnews.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.

Example 300x600

Tersangka, AT (51), warga Desa Jiwu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap karena melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi menjadi LPG 12 kg non-subsidi.

Tersangka membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari pangkalan seharga Rp 15.000 per tabung. Dengan menggunakan alat suntik rakitan, ia memindahkan isi gas tersebut ke tabung LPG 12 kg.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan empat tabung LPG 3 kg. Tabung LPG 12 kg yang telah terisi penuh kemudian dijual ke masyarakat seharga Rp 160.000, memberikan keuntungan Rp 100.000 per tabung.

Aksi ini telah dilakukan tersangka sejak Juni 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp 15 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Unit Pidsus Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam, S.Tr.K., M.Si., menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi. Setelah melengkapi surat tugas, petugas mendatangi lokasi dan menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas pemindahan gas.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

25 alat suntik

5 plastik tutup LPG 12 kg (berisi 50 tutup)

19 pack segel warna biru (berisi 100 biji)

5 tabung LPG 12 kg penuh

110 tabung LPG 3 kg kosong

30 tabung LPG 12 kg kosong

1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max

Uang tunai Rp 8.419.000

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas subsidi. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan agar distribusi gas subsidi dapat tepat sasaran,” ujarnya.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *