Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

mamagemoy99
41
×

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20241116 Wa0037
Example 728x90

KOTA MALANG, Vonisnews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun. Dua tersangka, yakni HNR (45) dan DPP (37), telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang dialami salah satu CPMI, seorang perempuan berinisial HN (21) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Example 300x600

“HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan mengalami trauma psikis karena insiden kecil yang menyebabkan anjing milik HNR mati. Laporan ini membawa kami pada pengungkapan praktik ilegal di penampungan tersebut,” jelas Kombes Nanang dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).

Penggerebekan dan Fakta Penampungan Ilegal
Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) di dua lokasi penampungan CPMI di Kecamatan Sukun. Sebanyak 41 CPMI ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tempat penampungan ini dikelola oleh PT NSP, sebuah perusahaan yang ternyata tidak memiliki izin resmi untuk menampung CPMI.

HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sedangkan DPP bertindak sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang. Para CPMI diketahui sempat menjalani pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan sebelum kembali ke Malang untuk proses pemberangkatan ilegal.

Pasal dan Ancaman Hukuman
HNR dan DPP dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

HNR juga dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP atas kasus penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Langkah Lanjutan dan Perlindungan CPMI
Sebanyak 13 CPMI telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing. Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan LPK di Tangerang dalam kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus menggali informasi dan menindak tegas pelaku TPPO yang merugikan CPMI. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan perdagangan orang,” tegas Kombes Nanang.

Kasus ini menunjukkan upaya Polresta Malang Kota dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan memberantas praktik perdagangan manusia. (DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *