Surabaya, Vonisnews.com – Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar kos lantai 2 di Jl. Sedayu Gg. V, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua tersangka, LS alias R (34) dan AM (36), ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain sembilan bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat total ± 5,218 gram, uang tunai sebesar Rp570.000, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, skrop plastik, catatan transaksi jual beli sabu, ponsel OPPO, dan sepeda motor Honda.
“Penggerebekan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka LS alias R,” ungkap Kompol Suria, Minggu (24/11/2024).
Pengakuan Tersangka: Pasokan Sabu dari Jaringan Lokal
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa LS mendapatkan sabu dari AM pada Jumat (25/10/2024). Sabu tersebut dijual dalam paket seharga Rp200.000 hingga Rp300.000. LS mengaku telah menerima pasokan sabu sebanyak lima kali dari AM dan mendapatkan upah Rp500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual.
Kompol Suria menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambahnya.
Langkah Polrestabes Surabaya ini menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.(DEVI)