Surabaya, Vonisnews.com – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambaksari, Surabaya. Dua tersangka, F.S. (23) dan D.F. (27), ditangkap di sebuah rumah di Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total ± 2,289 gram, satu pak plastik klip kosong, sebuah dompet hijau, dua unit ponsel (OPPO dan Realme), serta uang tunai sebesar Rp 87.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Pemasok Masih DPO
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka membeli sabu sebanyak 30 paket dengan berat total sekitar 3 gram dari saudara A seharga Rp 2.700.000. Pembayaran dilakukan setelah semua barang terjual,” ungkap Kompol Suria, Minggu (23/11/2024).
Lebih lanjut, tersangka F.S. dan D.F. telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Mereka menjual sabu kepada pengguna di wilayah Tambaksari dengan cara bersekongkol dan bermufakat jahat, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1.050.000.
Upaya Berkelanjutan Polisi
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami. Kami juga terus memburu saudara A yang kini berstatus sebagai DPO,” tegas Kompol Suria.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.(DEVI)