BANGLI BALI, Vonisnews.com – Perayaan Natal 25 Desember 2025 membawa sukacita bagi 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Kanwil Kemenkumham Bali. Mereka menerima remisi khusus Natal dengan durasi pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Sebanyak 21 WBP yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika, sedangkan satu lainnya dari kasus pembunuhan. Pemberian remisi ini menjadi wujud penghargaan dari negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
Ibadah Natal dengan Sukacita
Setelah upacara penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan ibadah dan perayaan Natal yang dihadiri oleh seluruh pegawai Rutan Bangli, meskipun cuaca hujan mengguyur sejak pagi.
Momen ini berlangsung penuh khidmat dan sukacita, menjadi pengingat bagi para WBP akan kasih Tuhan yang senantiasa hadir dalam kehidupan mereka.
Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan dan ucapan selamat kepada WBP penerima remisi.
“Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara kepada WBP sebagai warga negara, sekaligus wujud nyata kasih Tuhan yang memberikan pengampunan kepada umat-Nya,” ujar Dedi.
Pesan Perbaikan Diri
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y. Pasaribu, berharap momen Natal ini dapat menjadi refleksi bagi para WBP.
“Semoga kasih Tuhan saat Natal dapat menyentuh hati semua orang, termasuk para WBP, untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik dalam tuntunan Tuhan Yesus,” tutur Pramella.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus berbuat baik, menjalani pembinaan dengan serius, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.(Bud)