Surabaya, Vonisnews.com – (13 Januari 2025) Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, humanis, dan transparan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolok ukur keberhasilan layanan di Satpas Colombo.
“Kami memang belum sempurna, tetapi kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pemohon,” ujarnya, didampingi Kasubnit IPTU Erwandy, S.H.
Pelayanan yang diberikan menitikberatkan pada kenyamanan dan kelancaran proses, mulai dari antrean foto hingga pelaksanaan uji praktik.
“Kami memastikan pemohon tetap nyaman saat antre foto, mengurangi potensi aduan, serta memberikan pengarahan di pos pantau uji praktik SIM C agar pemohon tetap rileks meski kondisi cuaca tidak menentu,” jelas IPTU Dyah Ayu.
IPTU Dyah Ayu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM.
“Datang langsung ke Satpas Colombo dan tanyakan kepada petugas resmi kami. Jangan percaya informasi dari media sosial atau pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Layanan Satpas Colombo dijamin transparan, termasuk terkait biaya penerbitan SIM yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
“Hingga saat ini, aturan tersebut masih berlaku dan semua biaya telah diatur secara resmi,” pungkas IPTU Dyah Ayu.
Dengan pelayanan yang semakin prima, Satpas SIM Colombo berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendukung profesionalisme Polri yang presisi.(DEVI)