SURABAYA, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan mengamankan seorang kurir berinisial TW (39), warga Jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan, Surabaya. TW, yang berprofesi sebagai debt collector, diamankan di kosnya dengan barang bukti berupa 57.315 butir pil LL.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil LL di wilayah tersebut.
“Kami menemukan satu kardus berisi 57 botol dengan total 57.000 butir pil LL. Selain itu, ada 31 bungkus kecil pil LL siap edar yang disembunyikan di dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 57.315 butir pil LL,” ujar Iptu Suroto, Rabu (4/12/2024).
Kronologi Penangkapan
Polisi awalnya mendatangi rumah tersangka, tetapi TW diketahui berada di kosnya yang terletak hanya beberapa rumah dari lokasi tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan ribuan pil LL di kos tersebut.
Pengakuan Tersangka
Dalam keterangannya, TW mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat pasokan pil LL dari seseorang bernama Gendok. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar bandar besar yang disebut tersangka,” tambah Iptu Suroto.
Peringatan dan Imbauan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mendukung pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di Surabaya.(DEVI)