SURABAYA, vonisnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memproduksi tembakau sintetis sekaligus mengedarkan ganja dan sabu. Seorang pria berinisial BS (23), asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun, diamankan polisi setelah hasil pengembangan kasus mengarah kepadanya.
BS diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo. Di tempat tersebut, ia diduga menyewa satu kamar khusus yang digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus lokasi memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma dan rasa.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga penyalahgunaan narkotika oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026 di wilayah Surabaya. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mengenai jaringan peredaran narkotika, petugas kemudian mengarah kepada BS.
Setelah melakukan pemetaan terhadap keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya menangkap BS pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya, BS memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan bahan tersebut dengan tembakau biasa. Campuran kemudian diberi aroma atau perasa, diaduk hingga merata, lalu dikeringkan menggunakan hairdryer.
Setelah kering, tembakau sintetis ditimbang masing-masing sekitar 3 gram dan dikemas ke dalam plastik berwarna hitam sebelum diedarkan.
Menurut polisi, proses produksi tersebut dilakukan BS dengan mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon. AJ diduga menjadi pihak yang memasok bahan sekaligus mengendalikan aktivitas produksi dan distribusi.
“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh AKBP Dodi.
Berdasarkan keterangan BS, bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket. Setelah produk siap diedarkan, BS menjalankan sistem ranjau sesuai instruksi AJ.
Untuk setiap lokasi tempat BS melakukan transaksi secara ranjau, ia disebut memperoleh upah sebesar Rp50 ribu. Aktivitas BS sebagai pengedar narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.
Selain tembakau sintetis, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menunjukkan adanya peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 42 kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram. Polisi juga menyita satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram serta satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.
Barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram, tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma rasa kopi, timba plastik, serta satu jeriken berisi Alkohol Super 96 persen.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas BS, termasuk memburu AJ yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa jaringan narkotika tidak hanya memasarkan barang terlarang, tetapi juga memproduksinya secara mandiri untuk memenuhi permintaan pasar di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
(Redaksi: Devi)
















